Dana BOS Rp323 Juta Diduga Dikorupsi, Kepsek SMK di Flotim Disorot Jadi Aktor Tunggal
blkbanyuwangi.com – Kepala Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur, memicu kehebohan setelah dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sebesar Rp323 juta mencuat. Ia memegang kendali penuh atas pengelolaan dana tersebut tanpa melibatkan bendahara atau tim manajemen sekolah. Warga dan insan pendidikan di Flotim pun mulai mempertanyakan integritas kepala sekolah tersebut.
Tim Inspektorat Bongkar Kejanggalan
Tim Inspektorat Kabupaten Flores Timur menelusuri seluruh laporan penggunaan anggaran. Mereka menemukan banyak transaksi yang tidak sesuai kenyataan. Kepala sekolah melaporkan sejumlah kegiatan pelatihan, pengadaan alat, dan kegiatan belajar yang ternyata tidak pernah berlangsung. Tim auditor mencatat seluruh penyimpangan itu dalam laporan resmi yang mereka serahkan ke Dinas Pendidikan.
Kepsek Jalankan Semuanya Sendiri
Guru dan staf sekolah mengaku tidak pernah diajak berdiskusi soal penggunaan dana BOS. Kepala sekolah sendiri yang mengatur pencairan, pembelanjaan, hingga pelaporan keuangan. Ia tidak menggandeng bendahara sekolah maupun Komite Sekolah dalam proses tersebut. Banyak pihak menilai kepala sekolah sengaja menutup akses informasi agar bisa mengatur aliran dana sesuai kehendaknya sendiri.
Dinas Pendidikan Langsung Ambil Tindakan
Dinas Pendidikan Kabupaten Flores Timur merespons cepat temuan tersebut. Mereka segera memanggil kepala sekolah untuk menjalani klarifikasi. Dinas juga membentuk tim internal untuk menyelidiki lebih lanjut. Jika penyelidikan membuktikan adanya penyalahgunaan anggaran, kepala sekolah tersebut akan menghadapi sanksi tegas, mulai dari pencopotan jabatan hingga proses hukum pidana.
Inspektorat Akan Perluas Audit
Inspektorat tidak berhenti pada satu sekolah saja. Mereka berencana memeriksa sekolah-sekolah lain dengan pola manajemen keuangan serupa. Mereka ingin mencegah kasus serupa terjadi di institusi pendidikan lainnya. Dinas Pendidikan juga meminta seluruh kepala sekolah di Flotim melibatkan pihak internal saat mengelola dana BOS agar tercipta transparansi dan akuntabilitas.
Kejaksaan Awasi Proses Hukum
Kejaksaan Negeri Flores Timur mulai memantau perkembangan kasus ini bonus new member 100. Mereka telah menerima dokumen awal dari Inspektorat dan segera menindaklanjuti dengan pengumpulan bukti tambahan. Pihak kejaksaan menegaskan bahwa mereka tidak akan mentoleransi penyimpangan dalam pengelolaan dana pendidikan. Masyarakat pun didorong untuk ikut mengawasi dan melaporkan jika menemukan penyalahgunaan serupa.