blkbanyuwangi.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penyitaan besar-besaran terhadap aset milik Rita Widyasari, mantan Bupati Kutai Kartanegara, pada Sabtu (8/6). Penyitaan ini merupakan bagian dari investigasi berkelanjutan terkait kasus gratifikasi dan pencucian uang yang melibatkan Rita.
Detail Penyitaan:
Dalam operasi terbaru, KPK berhasil menyita aset yang meliputi:
- 72 mobil dan 32 motor
- Properti berupa tanah dan bangunan di enam lokasi berbeda
- Uang tunai sejumlah Rp6,7 miliar
- Mata uang asing senilai total kurang lebih Rp2 miliar
Dengan tambahan ini, total kendaraan yang telah disita oleh KPK dalam penyelidikan ini mencapai 195 unit. Penyitaan ini dilakukan melalui serangkaian penggeledahan yang berlangsung dari 13-17 Mei 2024 di Jakarta dan sekitarnya, serta dari 27 Mei hingga 6 Juni 2024 di Kota Samarinda dan Kabupaten Kutai Kartanegara.
Lokasi Penggeledahan:
Menurut Tessa Mahardhika Sugiarto, Juru Bicara KPK, “Penggeledahan dilaksanakan di 9 kantor dan 19 rumah.” Lokasi-lokasi ini termasuk kediaman pengusaha batu bara, Said Amin, dan rumah kakak ipar Rita, Endri Erawan, yang juga pernah diperiksa terkait kasus ini.
Sejarah Penyitaan:
Sebelumnya, KPK telah menyita 91 kendaraan mewah, termasuk merek seperti Lamborghini, McLaren, BMW, Mercedes Benz, dan Hummer, banyak di antaranya terdaftar atas nama orang lain, termasuk Endri Erawan. Selain itu, KPK juga menyita 30 barang mewah yang meliputi jam tangan dari merek terkenal seperti Rolex, Hublot Big Bang, Chopard Mille, dan Richard Mille.
Status Hukum Rita Widyasari:
Rita Widyasari dan Khairudin, Komisaris PT Media Bangun Bersama, ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 16 Januari 2018. Keduanya diduga melakukan pencucian uang dari hasil gratifikasi senilai Rp436 miliar yang diperoleh dari proyek dan perizinan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara. Rita saat ini menjalani hukuman 10 tahun penjara di Lapas Perempuan Pondok Bambu. Berdasarkan putusan Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung, Rita juga dihukum membayar denda Rp600 juta dan dicabut hak politiknya selama lima tahun setelah menjalani hukuman pokok.
Rita juga terlibat sebagai saksi dalam kasus yang menyebabkan penangkapan mantan penyidik KPK, AKP Stepanus Robin Pattuju. Penyelidikan oleh KPK terhadap kasus ini masih berlangsung, dengan fokus pada pengungkapan lebih lanjut mengenai aset yang diduga berasal dari hasil kejahatan.