blkbanyuwangi.com – Kepolisian telah resmi memperpanjang masa penahanan Pegi Setiawan, alias Perong, seorang tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan kekasihnya, Eky. Penahanan ini diperpanjang selama 40 hari ke depan.
Pegi Setiawan telah berada dalam tahanan sejak 21 Mei, dengan masa penahanan awal selama 20 hari yang berakhir pada hari Minggu, 9 Juni. Perpanjangan masa penahanan ini diumumkan oleh Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Surawan, meskipun waktu spesifik keputusan perpanjangan tidak diungkapkan.
Latar Belakang Kasus:
Pegi Setiawan ditangkap di Cirebon oleh Polda Jawa Barat setelah delapan tahun menjadi buronan, dan diyakini sebagai salah satu pelaku utama dalam kasus pembunuhan tersebut. Pegi dijerat dengan beberapa pasal berat, termasuk Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan, Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dan Pasal 81 ayat 1 dari Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang dapat mengarah pada hukuman mati.
Meskipun demikian, Pegi membantah keterlibatannya dalam pembunuhan tersebut dan mengklaim tidak mengetahui apa pun mengenai kejadian itu. Ibu Pegi, Kartini, juga meyakini bahwa anaknya salah tangkap, dengan alasan bahwa Pegi berada di Bandung saat pembunuhan terjadi.
Penyelesaian DPO:
Penangkapan Pegi oleh Polda Jawa Barat juga menandai penyelesaian daftar pencarian orang (DPO) terkait dengan kasus ini. Dua orang lainnya yang sebelumnya tercatat dalam DPO, yaitu Dani dan Andi, telah dinyatakan gugur setelah investigasi menunjukkan bahwa keterlibatan mereka berdasarkan keterangan dari pelaku lainnya tidak dapat dibuktikan.
Dengan penangkapan Pegi, total pelaku yang terlibat dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon kini berjumlah sembilan orang, menurut pernyataan Kombes Surawan dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat.