Kepolisian Pati Tangkap Tujuh Tersangka Terkait Pembunuhan di Sukolilo

blkbanyuwangi.com

blkbanyuwangi.com – Kepolisian Resor Kota Pati, Jawa Tengah, telah berhasil menangkap tujuh individu yang diduga terlibat dalam pembunuhan seorang pemuda berusia 21 tahun, yang dikenali sebagai WG. Insiden tragis ini terjadi di Jalan Raya Sukolilo-Prawoto, di Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati pada hari Sabtu, 8 Juni.

Menurut Kompol M Alfan Armin M, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Pati, tersangka yang ditangkap antara lain RS (15 tahun) dari Undaan Kudus, serta S (16 tahun), DO (16 tahun), IS (15 tahun), NB (15 tahun), KW (18 tahun), dan RS (17 tahun) dari Desa Wegil, Kecamatan Sukolilo.

Kronologi Kejadian:
Insiden bermula dari kelompok korban, yang dikenal sebagai kelompok ABCD, menantang kelompok Kampung Hening melalui media sosial Instagram, yang awalnya ditolak. Namun, kelompok Kampung Hening akhirnya membalas tantangan tersebut dan kedua kelompok sepakat untuk bertemu dan bertarung di perbatasan Desa Wegil dengan Desa Prawoto pada malam hari.

Lebih dari sepuluh orang dari kelompok Kampung Hening tiba di tempat kejadian sekitar pukul 00.15 WIB, beberapa di antaranya membawa senjata tajam. Konfrontasi langsung pecah dengan RS dari kelompok Kampung Hening dan IS dari kelompok ABCD sebagai partisipan utama dalam perkelahian tersebut. WG, korban, terlibat kemudian dan mengalami luka parah akibat sabetan celurit yang mengenai punggungnya, menyebabkan luka tusuk fatal yang merenggut nyawanya.

Penanganan dan Penyidikan:
Korban WG sempat dibawa ke Puskesmas Sukolilo oleh teman-temannya, namun nyawanya tidak tertolong. Berdasarkan pemeriksaan tim medis, WG meninggal karena luka tusuk pada punggung kiri yang menembus paru-paru dan jantung, mengakibatkan pendarahan hebat.

Dalam penyidikan kasus ini, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti termasuk 10 senjata tajam, 7 unit motor, dan 11 handphone. RS, pelaku utama, dihadapkan pada dakwaan pembunuhan berencana dan/atau pembunuhan menurut Pasal 340 KUHP dan/atau Pasal 338 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Sementara itu, tersangka lainnya dikenakan tuduhan membawa senjata tajam tanpa hak sesuai Pasal 2 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan potensi hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Kasus ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut untuk mengungkap semua aspek dan memastikan keadilan bagi korban dan keluarganya.