blkbanyuwangi.com – Skandal besar kembali mengguncang dunia ketenagakerjaan Indonesia. Seorang staf ahli di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) diduga menerima uang hingga Rp18 miliar dari praktik pemerasan terhadap tenaga kerja asing (TKA). Aparat menduga, ia memanfaatkan jabatannya untuk melancarkan aksi pemerasan dengan cara mempermudah perizinan dan menutup mata terhadap pelanggaran administratif perusahaan pengguna TKA.
Penyidik dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan kepolisian telah menyita sejumlah dokumen penting, termasuk bukti transfer dan rekaman komunikasi. Mereka menelusuri aliran dana yang masuk ke rekening pribadi oknum tersebut. Beberapa perusahaan swasta pun mulai diperiksa karena diduga terlibat dalam praktik suap-menyuap tersebut.
Menteri Ketenagakerjaan langsung merespons kasus ini dengan pernyataan tegas. Ia mendukung proses hukum dan berjanji menindak semua pihak yang terbukti terlibat. Kemnaker juga berjanji memperbaiki sistem pengawasan TKA dan memperketat prosedur perizinan agar tidak ada celah bagi tindakan korupsi.
Masyarakat mengecam kasus ini. Banyak pihak menuntut Kemnaker untuk bersih-bersih internal dan membuktikan komitmen antikorupsi secara nyata. Lembaga swadaya masyarakat juga mulai mendesak audit menyeluruh terhadap kebijakan dan praktik pengelolaan TKA.
Dengan skandal ini, publik berharap aparat hukum bertindak cepat dan transparan. Masyarakat ingin melihat keadilan ditegakkan dan pelaku dihukum sesuai hukum yang berlaku. Kasus ini menunjukkan bahwa pengawasan ketenagakerjaan masih membutuhkan reformasi serius agar tak lagi menjadi lahan praktik curang segelintir orang.