Ratusan LSM Georgia Berjanji Menentang Undang-Undang ‘Pengaruh Asing’
Pada awal tahun 2025, lebih dari 100 organisasi non-pemerintah (LSM) di Georgia mengeluarkan pernyataan bersama yang menegaskan penolakan mereka terhadap undang-undang kontroversial yang berjudul “Undang-Undang Pengaruh Asing.” Ratusan kelompok ini, yang mencakup berbagai sektor seperti hak asasi manusia, kebebasan pers, dan perlindungan lingkungan, menyatakan bahwa hukum ini dapat merusak demokrasi dan kebebasan sipil di negara tersebut.
Penolakan dari LSM dan Kelompok Hak Asasi Manusia
Namun, banyak kelompok yang menentang undang-undang ini, termasuk ratusan LSM yang tergabung dalam koalisi yang menandatangani pernyataan bersama. Mereka berpendapat bahwa undang-undang tersebut dapat mengancam kebebasan organisasi masyarakat sipil yang telah berperan penting dalam memperjuangkan hak asasi manusia, transparansi pemerintahan, dan pengawasan atas kekuasaan negara.
Menurut mereka, kewajiban untuk mengidentifikasi diri sebagai “agen asing” dapat menstigmatisasi dan merusak reputasi LSM yang berfokus pada pembangunan demokrasi dan hak-hak sipil. Selain itu, banyak LSM yang beroperasi di Georgia bergantung pada pendanaan dari luar negeri untuk mendukung proyek-proyek yang berfokus pada perlindungan hak-hak individu, penguatan demokrasi, serta mempromosikan kebebasan berbicara dan pers.
Dampak terhadap Demokrasi dan Masyarakat Sipil
Pengamat internasional menyatakan bahwa undang-undang ini bisa menjadi langkah mundur bagi Georgia dalam hal perkembangan demokrasi dan hak asasi manusia.Negara ini telah menerima banyak bantuan internasional dan pendanaan asing untuk mendukung lembaga-lembaga demokratis dan reformasi di berbagai sektor.
Beberapa kritikus bahkan mengingatkan bahwa langkah ini bisa memperburuk hubungan Georgia dengan negara-negara Barat, yang selama ini telah memberikan dukungan politik dan finansial kepada negara ini, terutama dalam upaya-upaya membangun pemerintahan yang lebih demokratis dan berintegritas.
Tanggapan Pemerintah dan Masa Depan Undang-Undang
Pemerintah Georgia membela undang-undang tersebut dengan alasan bahwa mereka hanya berusaha untuk melindungi kedaulatan negara dari pengaruh asing yang bisa merusak stabilitas politik dan sosial. Mereka juga mengklaim bahwa undang-undang ini bukan untuk membatasi kebebasan berorganisasi, tetapi lebih kepada menjaga transparansi dalam kegiatan yang melibatkan pendanaan luar negeri.
Meskipun demikian, dengan adanya perlawanan yang semakin keras dari masyarakat sipil, ada kemungkinan bahwa pemerintah Georgia akan mengkaji ulang atau menunda pengesahan undang-undang ini. Berbagai kelompok internasional, termasuk Uni Eropa dan Amerika Serikat, telah mengungkapkan keprihatinan atas dampak potensial dari kebijakan ini terhadap kebebasan sipil dan demokrasi di Georgia.