UU Baru Paksa Distrik Sekolah di Arkansas Reduksi Zona Pemilihan
blkbanyuwangi.com – Pemerintah Negara Bagian Arkansas memberlakukan aturan baru yang langsung mengubah sistem pemilihan dewan sekolah. Distrik Sekolah Little Rock (LRSD) menjadi yang paling terdampak karena harus mengurangi jumlah zona dari sembilan menjadi tujuh.
Undang-undang Act 503, yang muncul dari sidang legislatif tahun ini, menetapkan bahwa hanya distrik dengan rata-rata kehadiran harian siswa di atas 20.000 yang boleh mempertahankan sembilan kursi dewan. Karena jumlah siswa LRSD turun di bawah angka tersebut, mereka kini harus menyesuaikan dengan ketentuan baru.
Dewan Merasa Tidak Dilibatkan
Greg Adams, anggota dewan dari Zona 8, menyampaikan bahwa legislatif negara bagian tidak pernah mengajak mereka berdiskusi. Ia menyayangkan proses yang berjalan tanpa melibatkan pihak sekolah. “Saya ingin kami punya pilihan, bukan hanya menerima keputusan yang ditentukan sepihak,” kata Adams.
Ia menambahkan bahwa tidak satu pun anggota dewan mengetahui soal perubahan ini hingga sesi legislatif berakhir. Padahal, kantor pusat DPR negara bagian hanya berjarak lima menit dari gedung administrasi LRSD.
LRSD Gandeng Konsultan Luar Gambar Ulang Zona
Pihak dewan memutuskan untuk menyewa firma konsultan Citygate dari Maryland untuk menggambar ulang zona pemilihan. Mereka menyepakati biaya sebesar $12.000 dan menargetkan hasilnya rampung pada Juli.
Setelah menerima rancangan peta baru, dewan akan membuka ruang diskusi publik, lalu menyusun jadwal pemilihan sesuai aturan. Pemilu dewan sekolah akan berlangsung pada Maret 2025, mengikuti aturan Act 503 yang mewajibkan pemilu berlangsung pada bulan Maret di tahun genap maupun ganjil.
Kekhawatiran Tentang Stabilitas Kepemimpinan
Adams menilai perubahan ini dapat mengganggu kestabilan internal yang selama ini dibangun. Ia mengaku LRSD sempat mengalami pergantian pimpinan yang terlalu sering. Namun sejak 2020, ia melihat kemajuan signifikan di bawah kepemimpinan kepala sekolah yang sekarang sudah menjabat selama tiga tahun.
“Kami sedang membangun momentum, dan perubahan ini menambah ketidakpastian. Tapi kami akan mengelola itu sebaik mungkin demi siswa dan komunitas kami,” jelasnya.
Masa Jabatan Dewan Turut Berubah
Dengan seluruh anggota dewan akan terpilih bersamaan, mereka harus mengatur masa jabatan secara bergilir. Adams menjelaskan bahwa sebagian anggota akan mendapat masa jabatan empat tahun, sementara separuh lainnya hanya dua tahun sebelum harus ikut pemilihan lagi.
“Kami akan mengundi siapa yang maju dua tahun lagi,” ujarnya. Aturan baru ini juga memangkas masa jabatan dari lima tahun menjadi empat tahun.
Potensi Dampak Nasional
Sejumlah pengamat memprediksi bahwa kebijakan ini bisa memicu perubahan serupa di distrik lain, terutama yang mengalami penurunan jumlah siswa. Banyak pihak mempertanyakan langkah legislatif yang memaksakan perubahan tanpa konsultasi terlebih dahulu.
Tim redaksi blkbanyuwangi.com akan terus memantau implementasi aturan ini dan bagaimana dampaknya terhadap sistem pendidikan di tingkat lokal, khususnya dari sisi representasi publik dan keberlanjutan kepemimpinan pendidikan.