Kenaikan PPN 12 Persen: Solusi atau Masalah Baru bagi Ekonomi Indonesia?

kenaikan-ppn-12-persen-solusi-atau-masalah-baru-bagi-ekonomi-indonesia

blkbanyuwangi – Pemerintah Indonesia telah resmi mengumumkan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025. Kebijakan ini diambil sebagai bagian dari upaya memperkuat fondasi ekonomi nasional. Namun, keputusan ini menuai beragam tanggapan dari berbagai kalangan, mulai dari dukungan hingga kritik tajam.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan bahwa kenaikan PPN menjadi 12 persen bertujuan untuk meningkatkan penerimaan negara. PPN merupakan salah satu sumber utama penerimaan negara yang berperan penting dalam mendanai berbagai program pemerintah. Selain itu, kenaikan ini diharapkan dapat mengurangi ketergantungan Indonesia pada utang luar negeri dan menjaga stabilitas ekonomi dalam jangka panjang.

Ekonom Direktur Center of Economics and Law Studies (Celios), Bhima Yudhistira, mengungkapkan bahwa kenaikan PPN akan berdampak signifikan terhadap pengeluaran masyarakat. Menurutnya, pengeluaran masyarakat kelas menengah bisa meningkat hingga Rp 350.000 per bulan, sementara masyarakat kelas bawah akan mengalami kenaikan sekitar Rp 100.000 per bulan. Kenaikan ini terutama akan dirasakan pada kebutuhan pangan dan transportas.

Selain itu, kenaikan PPN juga diprediksi akan mempengaruhi harga barang dan jasa secara keseluruhan. Misalnya, harga bahan bakar minyak (BBM) yang juga kena PPN akan mempengaruhi biaya distribusi barang kebutuhan pokok, sehingga harga barang-barang tersebut bisa naik.

Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) mendukung kebijakan kenaikan PPN ini, menilainya sebagai langkah strategis untuk meningkatkan penerimaan negara dan memperbaiki struktur perpajakan nasional. Namun, IKPI juga menekankan pentingnya transparansi dan komunikasi yang efektif antara pemerintah dan pelaku usaha dalam menghadapi perubahan tarif PPN ini.

kenaikan-ppn-12-persen-solusi-atau-masalah-baru-bagi-ekonomi-indonesia

Di sisi lain, Ketua DPR RI Puan Maharani menyatakan kekhawatirannya bahwa kenaikan PPN bisa memperburuk ekonomi rakyat. Ia meminta pemerintah untuk menyiapkan solusi jangka panjang untuk mengantisipasi dampak kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai ini.

Untuk mengurangi dampak negatif dari kenaikan PPN, pemerintah menyiapkan paket stimulus ekonomi yang menyasar enam aspek, yaitu rumah tangga, pekerja, UMKM, industri padat karya, mobil listrik dan hibrida, serta properti. Paket stimulus ini dirancang untuk memberikan keseimbangan antara data perekonomian dengan masukan dari berbagai pihak1.

Selain itu, pemerintah juga memberikan fasilitas pembebasan PPN untuk barang dan jasa kebutuhan pokok serta pajak ditanggung pemerintah (DTP) untuk beberapa komoditas penting seperti tepung terigu, gula untuk industri, dan minyak goreng rakyat medusa88.

Kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen merupakan kebijakan yang diambil pemerintah untuk memperkuat fondasi ekonomi nasional. Meskipun tujuannya mulia, kebijakan ini tidak lepas dari kritik dan kekhawatiran akan dampaknya terhadap daya beli masyarakat dan stabilitas ekonomi. Pemerintah perlu menyiapkan langkah-langkah mitigasi yang efektif untuk meminimalkan dampak negatif dan memastikan bahwa kebijakan ini dapat berjalan sesuai dengan tujuan yang diharapkan.